Judi Tembak Ikan Milik AK Menggurita di Sergai, Polres Sergai Tutup Mata?



Serdang Bedagai, Patroliberita.com
| Aktivitas perjudian jenis tembak ikan yang disebut-sebut milik Aseng Kayu (AK) dan dikelola oleh SRGH semakin menjamur di Desa Bakaran Batu dan Desa Kampung Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Keberadaan praktik perjudian tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan, sejumlah lokasi permainan tembak ikan itu beroperasi di kawasan padat penduduk dan berada tidak jauh dari tempat ibadah. Warga menilai aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan diduga semakin berkembang tanpa adanya tindakan tegas.

Sejumlah warga yang ditemui mengaku resah dengan maraknya praktik perjudian tersebut. Mereka berharap Aparat Penegak Hukum, khususnya Polres Serdang Bedagai dan Polda Sumatera Utara, segera turun tangan untuk melakukan penertiban.

“Kami sudah resah bang dengan adanya aktivitas judi tembak ikan yang dikelola oleh bapak SRGH. Warga yang sudah berumah tangga juga banyak yang ribut karena uang belanja habis di meja ikan itu,” ujar seorang warga kepada wartawan.

Menurut warga, dampak perjudian tersebut tidak hanya dirasakan para pemain, tetapi juga memicu persoalan ekonomi dan konflik dalam rumah tangga.

“Kami sangat berharap pihak kepolisian Polres Sergai menindak aktivitas perjudian itu, bang. Biar kampung kami ini aman dan masyarakat tidak lagi resah,” lanjut warga lainnya.

Masyarakat juga mempertanyakan belum adanya langkah tegas terhadap aktivitas yang disebut-sebut berlangsung di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai. Warga berharap laporan dan keluhan yang selama ini disampaikan mendapat perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum.

Sebagaimana diketahui, perjudian merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Dalam Pasal 303 KUHP, pelaku perjudian dapat dikenakan ancaman pidana penjara dan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media akan terus berusaha melakukan upaya-upaya konfirmasi serta menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Aparat Penegak Hukum agar ada tindakan tegas terhadap aktivitas perjudian yang dikeluhkan warga tersebut.

{Team}

Lebih baru Lebih lama